di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer Dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 69/2016 · Permen Ristekdikti No. 69 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer serta tata cara pelaksanaan penilaian penelitian dengan menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK) Sub Keluaran Penelitian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan Substansial: