Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer Dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 69/2016 · Permen Ristekdikti No. 69 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 69 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer Dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer serta tata cara pelaksanaan penilaian penelitian dengan menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK) Sub Keluaran Penelitian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer: Dibentuk oleh Penyelenggara Penelitian sebelum penilaian, dengan masa kerja tertentu untuk penelitian khusus/penugasan atau kompetisi. Komite Penilaian beranggotakan minimal 3 orang, diketuai oleh pejabat struktural K/L/SKPD atau pimpinan perguruan tinggi. Reviewer berjumlah minimal 1 orang dengan persyaratan kompetensi dan pengalaman.
  2. Tugas Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal: Menilai substansi proposal, kesesuaian biaya dengan SBK, tingkat kesiapterapan teknologi, dan memberikan rekomendasi kelayakan.
  3. Tugas Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian: Melaksanakan penjaminan mutu, mengevaluasi kesesuaian target dan keluaran, menilai kelayakan sub keluaran dan biaya, serta memberikan rekomendasi kelayakan.
  4. Tahapan Penilaian Penelitian: Meliputi pengumuman, pengusulan, penyeleksian/penunjukan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan penilaian keluaran.
  5. Biaya: Segala biaya untuk Komite Penilaian dan/atau Reviewer bukan bagian dari satuan biaya SBK Sub Keluaran Penelitian dan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)