Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer Dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 27/2019 · Permen Ristekdikti No. 27 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2019Tanggal Penetapan:29 Maret 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer Dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku08 April 2019
Tanggal Penetapan29 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan Standar Biaya Keluaran kegiatan penelitian dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan tanggung jawab Komite Penilaian dan/atau Reviewer dalam menilai proposal dan keluaran penelitian, serta memberikan rekomendasi kelayakan kepada Penyelenggara Penelitian. Selain itu, peraturan ini menghapus dan menambahkan ketentuan dalam lampiran terkait tata cara pelaksanaan penilaian penelitian.

(-)

(-)