Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Wira Usaha Wolio Semerbak” Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 3/2012 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah “Wira Usaha Wolio Semerbak” Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) "Wira Usaha Wolio Semerbak" Kota Baubau.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pendirian Perusda ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengelola aset milik pemerintah daerah, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka memantapkan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Perusda ini merupakan badan hukum yang berhak melakukan usaha. Modal Perusda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bidang usaha Perusda meliputi pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Baubau dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengurus Perusda terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan operasional Perusda, serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas menyusun kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, dana pensiun, pengadaan dan pengelolaan inventaris, pembinaan, dan pembubaran Perusda.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pengelolaan asset Pemerintah Daerah oleh SKPD teknis sepanjang belum ada Berita Acara Penyerahan masih tetap berjalan sebagaimana mestinya.

(-)