Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 1/2020 · Perda Kota Baubau No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Wira Usaha Wolio Semerbak" Kota Baubau.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) POLIMA Kota Baubau dengan tujuan untuk mengelola aset milik Pemerintah Daerah dan melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar pendirian Perumda POLIMA adalah sebesar Rp. 7.450.000.000,- dengan modal disetor sebesar Rp. 6.650.000.000,-. Perumda POLIMA memiliki divisi usaha di bidang pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Baubau, termasuk pengelolaan Pasar Wameo, Kawasan Kotamara dan Gedung Islamic Centre, Kawasan Pantai Kamali, Gedung Maedani, Kawasan Pelabuhan, SPBU, dan RUSUNAWA. Pengurus Perumda POLIMA terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (Wali Kota Baubau), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, profesional, dan masyarakat. Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama yang dibantu oleh tujuh orang Manajer Divisi. Direksi bertugas memimpin, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan operasional Perusahaan Umum Daerah. Laba bersih Perumda POLIMA setelah diperhitungkan pajak akan dibagi dengan alokasi 60% untuk Pemerintah Daerah, 25% untuk cadangan umum, 10% untuk dana pensiun, dan 5% untuk jasa produksi bagi Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai, dan pembinaan Perumda POLIMA.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Wira Usaha Wolio Semerbak" Kota Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)