Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) POLIMA Kota Baubau dengan tujuan untuk mengelola aset milik Pemerintah Daerah dan melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar pendirian Perumda POLIMA adalah sebesar Rp. 7.450.000.000,- dengan modal disetor sebesar Rp. 6.650.000.000,-. Perumda POLIMA memiliki divisi usaha di bidang pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Baubau, termasuk pengelolaan Pasar Wameo, Kawasan Kotamara dan Gedung Islamic Centre, Kawasan Pantai Kamali, Gedung Maedani, Kawasan Pelabuhan, SPBU, dan RUSUNAWA. Pengurus Perumda POLIMA terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (Wali Kota Baubau), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, profesional, dan masyarakat. Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama yang dibantu oleh tujuh orang Manajer Divisi. Direksi bertugas memimpin, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan operasional Perusahaan Umum Daerah. Laba bersih Perumda POLIMA setelah diperhitungkan pajak akan dibagi dengan alokasi 60% untuk Pemerintah Daerah, 25% untuk cadangan umum, 10% untuk dana pensiun, dan 5% untuk jasa produksi bagi Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai, dan pembinaan Perumda POLIMA.