Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keppres Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Menuju dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2008 · PERPRES No. 3 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2008Tanggal Penetapan:26 Januari 2008
Lalu Lintas & Prasarana JalanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPencabutan Keppres Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Menuju dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2008
Tanggal Penetapan26 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol pada Pintu Gerbang menuju/dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan prinsip Good Corporate Governance. Oleh karena itu, peraturan ini mencabut kewajiban PT Jasa Marga (Persero) untuk memberikan sumbangan kepada Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur. Dengan pencabutan ini, diharapkan pengelolaan pendapatan tol dapat lebih sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(-)

(-)