Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan Sebagian Dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Tol Menuju/Dari Taman Miniatur Indonesia Indah Dan Arena Pramuka Cibubur

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1981 · Keppres No. 14 Tahun 1981 · Keppres Nomor 14 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:22 April 1981
Keuangan Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggunaan Sebagian Dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Tol Menuju/Dari Taman Miniatur Indonesia Indah Dan Arena Pramuka Cibubur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 April 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pembinaan kegiatan di Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur dengan memberikan sumbangan dari pendapatan tol. Sebagian dari pendapatan tol pada Pintu Gerbang Tol menuju/dari kedua lokasi tersebut akan disumbangkan untuk mendukung kegiatan budaya dan pendidikan. Direksi PT. Jasa Marga bertanggung jawab untuk menyerahkan sumbangan tersebut kepada Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengelolaan Taman Miniatur Indonesia Indah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Penggunaan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Presiden, dan pelaksanaan keputusan ini diawasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum.

(-)

(-)