Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 8/2012 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Badan Usaha Milik DaerahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku09 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 59 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cimahi. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pelayanan dan produksi, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan PAD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. BUMD dapat berbentuk Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).
  2. Kegiatan usaha BUMD meliputi usaha yang menjadi urusan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Modal dasar Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD, sedangkan modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham, dengan kepemilikan Pemerintah Daerah minimal 51%.
  4. Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi, sedangkan organ Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  5. Direksi Perusahaan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, sedangkan Direksi Perseroan diangkat oleh Walikota untuk pertama kali, selanjutnya oleh RUPS.
  6. Badan Pengawas Perusahaan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
  7. RKAP Perusahaan Daerah disahkan oleh Walikota, sedangkan RKAP Perseroan diputuskan oleh RUPS.
  8. Laporan keuangan tahunan Perusahaan Daerah diaudit oleh BPKP atau Akuntan Publik, sedangkan laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
  9. Penetapan dan penggunaan laba Perusahaan Daerah diatur dengan persentase yang telah ditentukan, sedangkan penetapan dan penggunaan laba Perseroan diputuskan oleh RUPS.

Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan, pembinaan oleh Walikota, pengawasan oleh Inspektorat, serta tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.

(-)

(-)