Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 11/2014 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:16 Juli 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan16 Juli 2014
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 145 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cimahi. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk mempercepat pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pelayanan dan produksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. BUMD dapat berbentuk Perusahaan Daerah (PD) dan/atau Perseroan Terbatas.
  2. Kegiatan usaha BUMD dapat berupa usaha supplier, distributor, revelansir, industri, konstruksi atau konsultan, perdagangan umum serta jasa keuangan.
  3. Modal dasar dan penambahan modal dasar Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD.
  4. Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi.
  5. Direksi dipilih melalui uji kompetensi dan diangkat/diberhentikan oleh Walikota.
  6. Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
  7. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) merupakan pedoman pengelolaan BUMD.
  8. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh BPKP atau Akuntan Publik.
  9. Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dengan pembagian yang telah ditentukan.
  10. Walikota melakukan pembinaan umum terhadap BUMD.

(-)

(-)