Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2017 · Permenkumham No. 4 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2017Tanggal Penetapan:13 April 2017
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pengawasan Keimigrasian
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku28 April 2017
Tanggal Penetapan13 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PW.09.02 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 193 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengawasan keimigrasian guna menjaga kedaulatan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Kantor Imigrasi dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian. Ruang lingkup pengawasan meliputi pengawasan administratif dan lapangan terhadap WNI dan orang asing. Pengawasan administratif mencakup pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, serta penyusunan daftar pencegahan dan penangkalan. Pengawasan lapangan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban melaporkan dan mematuhi prosedur keimigrasian yang ditetapkan.

(-)

1. Tindakan Administratif Keimigrasian dapat dikenakan kepada Orang Asing di luar proses peradilan.