di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2017 · Permenkumham No. 4 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 193 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengawasan keimigrasian guna menjaga kedaulatan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Kantor Imigrasi dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian. Ruang lingkup pengawasan meliputi pengawasan administratif dan lapangan terhadap WNI dan orang asing. Pengawasan administratif mencakup pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, serta penyusunan daftar pencegahan dan penangkalan. Pengawasan lapangan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban melaporkan dan mematuhi prosedur keimigrasian yang ditetapkan.