Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), Orang Asing, dan Penjamin, serta tindakan administratif keimigrasian yang dapat dikenakan kepada Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Pengawasan keimigrasian dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNI, Orang Asing, dan Penjamin, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian. Hal ini dilakukan karena ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.
Ketentuan Substansial:
- Pengawasan Keimigrasian:
- Dilakukan terhadap WNI, Orang Asing, dan Penjamin.
- Meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan.
- Dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi, dan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
- Pengawasan terhadap WNI:
- Dilakukan pada saat permohonan DPRI, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan berada di luar Wilayah Indonesia.
- Meliputi pengumpulan data, penyusunan daftar Pencegahan, dan pengambilan foto serta sidik jari.
- Pengawasan terhadap Orang Asing:
- Dilakukan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar Wilayah Indonesia, pemberian Izin Tinggal, dan berada serta melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia.
- Meliputi pengumpulan data, penyusunan daftar Penangkalan atau Pencegahan, dan pengambilan foto serta sidik jari.
- Pengawasan terhadap Penjamin:
- Dilakukan terhadap Penjamin perorangan dan Korporasi.
- Bertujuan untuk mendapatkan kebenaran informasi mengenai dokumen yang dipersyaratkan dan kesanggupan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
- Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora):
- Dibentuk untuk melakukan pengawasan Keimigrasian secara terkoordinasi.
- Dibentuk di tingkat pusat dan daerah.
- Beranggotakan perwakilan dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait.
- Tindakan Administratif Keimigrasian:
- Dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau Pembatalan Izin Tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu, pengenaan biaya beban, dan/atau Deportasi.
- Dikenakan kepada Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya, membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati/menaati peraturan perundang-undangan.