Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 2/2025 · Permen Imipas No. 2 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
TemaPengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
LokasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku07 Maret 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2060); 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 641).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), Orang Asing, dan Penjamin, serta tindakan administratif keimigrasian yang dapat dikenakan kepada Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengawasan keimigrasian dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNI, Orang Asing, dan Penjamin, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian. Hal ini dilakukan karena ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengawasan Keimigrasian:
    • Dilakukan terhadap WNI, Orang Asing, dan Penjamin.
    • Meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan.
    • Dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi, dan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  2. Pengawasan terhadap WNI:
    • Dilakukan pada saat permohonan DPRI, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan berada di luar Wilayah Indonesia.
    • Meliputi pengumpulan data, penyusunan daftar Pencegahan, dan pengambilan foto serta sidik jari.
  3. Pengawasan terhadap Orang Asing:
    • Dilakukan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar Wilayah Indonesia, pemberian Izin Tinggal, dan berada serta melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia.
    • Meliputi pengumpulan data, penyusunan daftar Penangkalan atau Pencegahan, dan pengambilan foto serta sidik jari.
  4. Pengawasan terhadap Penjamin:
    • Dilakukan terhadap Penjamin perorangan dan Korporasi.
    • Bertujuan untuk mendapatkan kebenaran informasi mengenai dokumen yang dipersyaratkan dan kesanggupan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
  5. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora):
    • Dibentuk untuk melakukan pengawasan Keimigrasian secara terkoordinasi.
    • Dibentuk di tingkat pusat dan daerah.
    • Beranggotakan perwakilan dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait.
  6. Tindakan Administratif Keimigrasian:
    • Dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau Pembatalan Izin Tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu, pengenaan biaya beban, dan/atau Deportasi.
    • Dikenakan kepada Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya, membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati/menaati peraturan perundang-undangan.

1. Tim Pora yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan Tim Pora yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)