Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 45/2016 · Permendikbud No. 45 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:24 Agustus 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaJadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan24 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif dan fasilitatif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan arsip. JRA ini mencakup berbagai jenis arsip fasilitatif seperti perencanaan dan penganggaran, keuangan, kerjasama, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, analisis dan sinkronisasi kebijakan, teknologi informasi dan komunikasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, akreditasi, pengawasan, peserta didik, sarana dan prasarana pendidikan, perbukuan, kurikulum, pendidikan masyarakat, dan bantuan pendidikan. Ketentuan penyimpanan arsip aktif dan inaktif yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai jangka waktu penyimpanan berakhir.

1. Ketentuan mengenai penyimpanan arsip aktif dan inaktif yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu penyimpanan berakhir.

(-)