Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip di bidang tersebut, serta meningkatkan kualitas layanan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
Menteri berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal. Kebijakan ini mencakup pembinaan, pengelolaan, pembangunan sistem pengelolaan arsip dan jaringan informasi, sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, sosialisasi, kerja sama, dan pendanaan.
Pembinaan kearsipan dilakukan untuk meningkatkan mutu pengelolaan arsip, meliputi koordinasi, bimbingan dan konsultasi, supervisi, fasilitasi, sosialisasi, dan pengawasan. Pengelolaan arsip terdiri atas pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, yang dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Penyusutan arsip dilakukan melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.