Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 15/2020 · Peraturan BKKBN No. 15 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2020Tanggal Penetapan:9 September 2020
Keterbukaan InformasiProgram Keluarga BerencanaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPenyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku14 September 2020
Tanggal Penetapan09 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 136/PER/D2/2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menata kembali penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar sesuai dengan perubahan yang ada dan untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara PPID utama dan pelaksana PPID dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan layanan informasi publik. BKKBN diwajibkan menyediakan informasi publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Informasi yang dikecualikan harus dijamin kerahasiaannya. Pemohon informasi publik harus memenuhi persyaratan tertentu, dan ada mekanisme keberatan serta penyelesaian sengketa informasi publik.

(-)

(-)