Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 4/2022 · Peraturan BKKBN No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2022Tanggal Penetapan:25 April 2022
Keterbukaan InformasiProgram Keluarga BerencanaPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPenyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku19 Mei 2022
Tanggal Penetapan25 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan Badan ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan informasi publik di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik. Ketentuan substansial mencakup jenis informasi publik (informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan), struktur pengelola informasi dan dokumentasi BKKBN (atasan PPID, PPID utama, PPID pelaksana eselon I dan II) beserta tanggung jawab, tugas, dan wewenangnya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan informasi publik, termasuk penyusunan dan penetapan daftar informasi publik, pendokumentasian dan pengumuman informasi publik, pemutakhiran informasi publik, pengklasifikasian informasi publik, permohonan informasi publik, pemberitahuan informasi publik, dan pengajuan keberatan. Selain itu, diatur pula standar layanan informasi publik, bantuan kedinasan, peran serta masyarakat, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

(-)

(-)