di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2006 · PERPRES No. 38 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan perencana setiap bulan. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2006, dan jika PNS telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, mereka hanya akan menerima selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.