Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2007 · PERPRES No. 44 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Perencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan mulai diberikan sejak 1 Januari 2007, dan bagi PNS yang telah menerima tunjangan berdasarkan peraturan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Perencana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2006, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perencana.

(-)