di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2007 · PERPRES No. 44 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS yang bersangkutan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan mulai diberikan sejak 1 Januari 2007, dan bagi PNS yang telah menerima tunjangan berdasarkan peraturan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.