di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Juga dikenal sebagai: PMK 170/PMK.02/2016 · PMK No. 170/PMK.02/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan dana yang memadai untuk pembayaran manfaat pensiun.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam hal penyediaan dana pensiun. Sumber pendanaan meliputi iuran pegawai, kontribusi PT Kereta Api Indonesia, past service liability, hasil investasi, dan APBN. Proporsi pendanaan bersama ditetapkan dengan kontribusi pemerintah sebesar 78%, PT Kereta Api Indonesia 11%, dan hasil investasi 11%. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyetoran dan pengelolaan dana pensiun serta penyesuaian iuran pegawai sesuai perubahan gaji pokok PNS.