Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api (Persero)

Juga dikenal sebagai: PMK 105/PMK.02/2010 · PMK No. 105/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2010Tanggal Penetapan:19 Mei 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api (Persero)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2010
Tanggal Penetapan19 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.02/2008 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.02/2008, dengan tujuan menyempurnakan ketentuan mengenai program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero). Hal ini dilakukan untuk memastikan penyediaan dana yang memadai dan pengelolaan yang efektif dari program pensiun tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyediaan dana untuk pembayaran manfaat pensiun eks Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di PT Kereta Api (Persero). Sumber pendanaan berasal dari iuran pegawai, kontribusi PT Kereta Api (Persero), Past Service Liability, hasil investasi, dan APBN. Pemerintah dan PT Kereta Api (Persero) berbagi tanggung jawab dalam pendanaan bersama. Besaran dan proporsi pendanaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahun anggaran. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembayaran pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)