Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: PP 37/2021 · PP No. 37 Tahun 2021 · PP Nomor 37 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
PerasuransianPenciptaan Lapangan KerjaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan perundang-undangan lain secara eksplisit.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Kepesertaan JKP wajib bagi Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan usia dan hubungan kerja, serta telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial lainnya. Pengusaha wajib mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam program JKP paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja. Iuran program JKP sebesar 0,46% dari Upah sebulan, bersumber dari Pemerintah Pusat (0,22%) dan rekomposisi iuran JKK dan JKM. Manfaat JKP meliputi uang tunai (45% dari Upah untuk 3 bulan pertama, 25% untuk 3 bulan berikutnya), akses informasi pasar kerja (informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan), serta Pelatihan Kerja berbasis kompetensi. Hak atas manfaat JKP dapat diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Pengusaha yang tidak mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam JKP dan terjadi PHK wajib memenuhi hak Pekerja/Buruh berupa manfaat uang tunai dan Pelatihan Kerja, kecuali untuk usaha mikro. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penolakan pelayanan publik tertentu dapat dikenakan kepada Pengusaha yang melanggar ketentuan.

1. Integrasi data kepesertaan JKP oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. 2. Dalam masa integrasi data, BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pendaftaran kepesertaan JKP tanpa memperhatikan kepesertaan JKN. 3. Jika setelah masa integrasi terdapat kepesertaan JKP yang tidak memenuhi persyaratan JKN, iuran yang telah dibayarkan Pemerintah Pusat akan diperhitungkan dalam pembayaran iuran JKP berikutnya. 4. Pengelolaan aset dana jaminan sosial kecelakaan kerja dan dana jaminan sosial kematian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, diberlakukan untuk pengelolaan aset dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan sampai dengan berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan aset dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan.

1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 23, Pasal 37 ayat (1), dan/atau Pasal 39 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. 2. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.