Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Peraturan ini mengatur syarat kepesertaan, besaran iuran, dan manfaat yang diterima peserta. Peserta harus terdaftar dalam program jaminan sosial dan memenuhi persyaratan tertentu. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan, dengan batas atas upah sebesar Rp5.000.000,00. Manfaat JKP meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah selama maksimal 6 bulan. Peraturan ini juga mengatur bukti PHK yang sah dan ketentuan bagi perusahaan yang menunggak iuran.