Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: PP 6/2025 · PP No. 6 Tahun 2025 · PP Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Peraturan ini mengatur syarat kepesertaan, besaran iuran, dan manfaat yang diterima peserta. Peserta harus terdaftar dalam program jaminan sosial dan memenuhi persyaratan tertentu. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan, dengan batas atas upah sebesar Rp5.000.000,00. Manfaat JKP meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah selama maksimal 6 bulan. Peraturan ini juga mengatur bukti PHK yang sah dan ketentuan bagi perusahaan yang menunggak iuran.

1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)