Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1957) Tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1957

Juga dikenal sebagai: PP 54/1957 · PP No. 54 Tahun 1957 · PP Nomor 54 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1957Tanggal Penetapan:12 November 1957
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1957) Tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1957
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1957
Tanggal Penetapan12 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 1286) tentang pengeluaran surat perbendaharaan untuk tahun 1957.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan moneter yang terjadi pada saat itu, dengan tujuan untuk menyesuaikan jumlah surat perbendaharaan yang dapat beredar. Hal ini dilakukan untuk menampung akibat dari kebijakan moneter yang mewajibkan badan kredit partikelir menyimpan sebagian uang tunainya sebagai kertas perbendaharaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah batas maksimum surat perbendaharaan yang dapat beredar dari Rp. 500 juta menjadi Rp. 700 juta. Kebijakan ini berlaku untuk semua badan kredit partikelir yang memiliki jumlah uang giro dan deposito sekurang-kurangnya Rp. 75 juta, yang diwajibkan menyimpan sebagian dari uang tunainya dalam bentuk kertas perbendaharaan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai 1 Januari 1957.

(-)