Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan untuk Tahun 1957

Juga dikenal sebagai: PP 21/1957 · PP No. 21 Tahun 1957 · PP Nomor 21 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Surat Perbendaharaan untuk Tahun 1957
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan Republik Indonesia untuk tahun 1957, dengan mempertimbangkan kebutuhan akan pengelolaan hutang negara. Pengeluaran surat perbendaharaan diatur agar dapat dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk kredit yang diajukan di Bank Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu. Besaran pengeluaran surat perbendaharaan diatur dalam beberapa pasal dengan batas maksimum yang telah ditentukan. Bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes perbendaharaan juga dijelaskan dalam hal nilai, jangka waktu, serta bunga yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya kejelasan dalam tata cara dan ketentuan dalam pengeluaran surat perbendaharaan untuk memenuhi kebutuhan fiskal negara.

(-)

(-