di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 2/2018 · Peraturan BIG No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tujuan dari tugas belajar adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS BIG sebagai bagian dari pengembangan karir. Tugas belajar dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG.
Formasi tugas belajar disusun berdasarkan rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap tahun. Sumber pembiayaan tugas belajar dapat berasal dari beasiswa BIG, beasiswa dari instansi di luar BIG, atau beasiswa gabungan. Beasiswa dari BIG mencakup biaya pendidikan (pendaftaran, perkuliahan, riset, wisuda) dan biaya penunjang (uang buku, biaya hidup, biaya seminar).
Proses pengusulan calon karyasiswa dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dengan memperhatikan rencana strategis BIG, persyaratan calon, kesiapan calon, kesesuaian bidang keahlian, dan beban kerja. Calon karyasiswa harus memenuhi persyaratan usia, masa kerja, penilaian prestasi kerja, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Seleksi calon karyasiswa dengan beasiswa BIG meliputi seleksi administratif, kemampuan potensi akademik, kemampuan bahasa asing, presentasi rencana studi, dan wawancara. Karyasiswa yang lulus seleksi wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.
Karyasiswa wajib melaporkan perkembangan studi setiap semester. BIG melakukan pemantauan tugas belajar minimal 1 kali setahun. Karyasiswa dapat diberhentikan dari tugas belajar jika tidak dapat menyelesaikan studi, melakukan tindak pidana, melanggar peraturan akademik, tidak melaporkan perkembangan studi, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau sakit. Purna Karyasiswa wajib melaporkan berakhirnya masa tugas belajar dan menyampaikan laporan akhir. Purna Karyasiswa wajib menjalani ikatan dinas di BIG atau instansi pemerintah yang ditetapkan.