Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 2/2018 · Peraturan BIG No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaTugas Belajar
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tujuan dari tugas belajar adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS BIG sebagai bagian dari pengembangan karir. Tugas belajar dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG.

Formasi tugas belajar disusun berdasarkan rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap tahun. Sumber pembiayaan tugas belajar dapat berasal dari beasiswa BIG, beasiswa dari instansi di luar BIG, atau beasiswa gabungan. Beasiswa dari BIG mencakup biaya pendidikan (pendaftaran, perkuliahan, riset, wisuda) dan biaya penunjang (uang buku, biaya hidup, biaya seminar).

Proses pengusulan calon karyasiswa dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dengan memperhatikan rencana strategis BIG, persyaratan calon, kesiapan calon, kesesuaian bidang keahlian, dan beban kerja. Calon karyasiswa harus memenuhi persyaratan usia, masa kerja, penilaian prestasi kerja, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Seleksi calon karyasiswa dengan beasiswa BIG meliputi seleksi administratif, kemampuan potensi akademik, kemampuan bahasa asing, presentasi rencana studi, dan wawancara. Karyasiswa yang lulus seleksi wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.

Karyasiswa wajib melaporkan perkembangan studi setiap semester. BIG melakukan pemantauan tugas belajar minimal 1 kali setahun. Karyasiswa dapat diberhentikan dari tugas belajar jika tidak dapat menyelesaikan studi, melakukan tindak pidana, melanggar peraturan akademik, tidak melaporkan perkembangan studi, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau sakit. Purna Karyasiswa wajib melaporkan berakhirnya masa tugas belajar dan menyampaikan laporan akhir. Purna Karyasiswa wajib menjalani ikatan dinas di BIG atau instansi pemerintah yang ditetapkan.

1. Surat Tugas Belajar dan dokumen terkait lainnya yang telah diterbitkan pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku selama belum diadakannya perubahan menurut Peraturan Badan ini.

1. Karyasiswa yang membatalkan Tugas Belajar tanpa persetujuan dikenai sanksi tidak dapat diusulkan kembali untuk Tugas Belajar. 2. Karyasiswa yang diberhentikan dari Tugas Belajar karena alasan tertentu dikenai sanksi pengembalian biaya, tidak dapat diusulkan kembali, dan capaian SKP dibatasi. 3. Purna Karyasiswa yang tidak menjalani ikatan dinas dikenai sanksi pengembalian biaya dan denda.