di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 4/2019 · Peraturan BIG No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 20 ayat (2) yang mengatur kriteria perguruan tinggi, serta perubahan pada Pasal 44 mengenai sanksi bagi Karyasiswa yang diberhentikan dari Tugas Belajar.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi di Badan Informasi Geospasial terkait pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Substansial: