Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Juga dikenal sebagai: PP 40/1971 · PP No. 40 Tahun 1971 · PP Nomor 40 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1971Tanggal Penetapan:22 Juli 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1971
Tanggal Penetapan22 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 85; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2219) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan bentuk badan hukum yang lebih sesuai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Pelaksanaan pendirian dan pembubaran diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan ketentuan bahwa rancangan anggaran dasar harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)