di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Wijaya Karya"
Juga dikenal sebagai: PP 64/1961 · PP No. 64 Tahun 1961 · PP Nomor 64 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara "Wijaya Karya" yang bergerak di bidang instalasi listrik, air minum, dan kegiatan terkait lainnya. Tujuan utama adalah untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini didirikan dengan nama P.N. "Wijaya Karya" dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 3.654.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) sesuai ketentuan yang berlaku.