Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Wijaya Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 64/1961 · PP No. 64 Tahun 1961 · PP Nomor 64 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Wijaya Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan N.V. Vis en Co. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara "Wijaya Karya" yang bergerak di bidang instalasi listrik, air minum, dan kegiatan terkait lainnya. Tujuan utama adalah untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini didirikan dengan nama P.N. "Wijaya Karya" dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 3.654.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Segala hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan Naamloze Vennootschap Technische Handel Maatschappij en Bouwbedrijf Vis en Co. beralih kepada P.N. "WIJAYA KARYA".

1. Pelanggaran oleh anggota Direksi yang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara dapat mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat.