Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 5/2023 · Permenhan No. 5 Tahun 2023 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2023Tanggal Penetapan:5 Januari 2023
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku03 Maret 2023
Tanggal Penetapan05 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 338) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 643)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengubah ketentuan mengenai masa berlaku izin senjata api standar militer dan amunisinya, serta pelabuhan laut dan bandar udara sebagai tempat pemuatan dan pembongkaran senjata api standar militer dan amunisi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang tertata dengan benar, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api dan/atau amunisi. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi peminjaman senjata api standar militer dan amunisinya bagi kementerian dan lembaga.

Ketentuan Substansial:

  1. Masa berlaku izin peminjaman senjata api standar militer dan amunisinya diubah menjadi 3 (tiga) tahun, yang sebelumnya diatur dalam peraturan sebelumnya.
  2. Pembatasan pelabuhan laut dan bandar udara sebagai tempat pemuatan serta pembongkaran senjata api standar militer dan amunisi.
  3. Eksportir dan importir senjata api standar militer dan amunisi berkewajiban mengamankan senjata api standar militer dan amunisi yang disimpan dan yang didistribusikan kepada pengguna akhir, melaksanakan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan, memiliki tenaga ahli senjata api standar militer dan amunisi, dan membuat laporan kepada Menteri secara periodik.

(-)

(-)