di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 38/2014 · Permenhan No. 38 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menyediakan pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemeliharaan senjata api di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemeliharaan senjata api dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga senjata api selalu dalam kondisi siap digunakan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Unit Organisasi Angkatan dalam hal kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian pemeliharaan senjata api. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem pemeliharaan yang meliputi tingkat organik, ringan, sedang, dan berat, serta fungsi-fungsi pemeliharaan seperti pemeliharaan pencegahan, pemeriksaan dan pengawasan, administrasi, perbaikan, rebuild, produksi, assembling, uji coba, dan preservasi. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pengorganisasian pemeliharaan senjata api berdasarkan data akurat dan kebutuhan operasional, serta pelaksanaan pemeliharaan di berbagai lokasi seperti gudang penimbunan, selama pengangkutan, di Satuan Pemakai, dan di instalasi pemeliharaan.