Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 38/2014 · Permenhan No. 38 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 38 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2014Tanggal Penetapan:7 Agustus 2014
Standar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2014
Tanggal Penetapan07 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menyediakan pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemeliharaan senjata api di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemeliharaan senjata api dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga senjata api selalu dalam kondisi siap digunakan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Unit Organisasi Angkatan dalam hal kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian pemeliharaan senjata api. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem pemeliharaan yang meliputi tingkat organik, ringan, sedang, dan berat, serta fungsi-fungsi pemeliharaan seperti pemeliharaan pencegahan, pemeriksaan dan pengawasan, administrasi, perbaikan, rebuild, produksi, assembling, uji coba, dan preservasi. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pengorganisasian pemeliharaan senjata api berdasarkan data akurat dan kebutuhan operasional, serta pelaksanaan pemeliharaan di berbagai lokasi seperti gudang penimbunan, selama pengangkutan, di Satuan Pemakai, dan di instalasi pemeliharaan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, semua Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kemhan dan TNI baik yang diatur oleh Menteri, Panglima TNI dan Kas Angkatan dinyatakan tetap berlaku, selama Peraturan Perundang-undangan baru yang berkaitan dengan pedoman penyelenggaraan pemeliharaan senjata api belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)