Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 52 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 52 Tahun 2004 tentang Retribusi Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 52/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 52 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 52 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juli 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 52 Tahun 2004 tentang Retribusi Ketenagakerjaan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan urusan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.

Peraturan ini mengatur retribusi atas pelayanan dan pemberian izin di bidang ketenagakerjaan. Obyek retribusi meliputi pelayanan pendaftaran Kartu Kuning (model AK.I), pemberian rekomendasi AKAD (Antar Kerja Antar Daerah), pemberian rekomendasi izin pendirian cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), pemberian rekomendasi IKTA dan TKWNAP, izin rekrut Antar Kerja Lokal (AKL), izin mutasi Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), izin rekrut tenaga kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN), izin pemasangan informasi lowongan kerja, izin operasional pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK), izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), izin penyimpangan waktu kerja dan istirahat (IPWKI), izin kerja malam wanita (IKMW), dan izin pelayanan pos informasi cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan dan memperoleh izin di bidang ketenagakerjaan.

Retribusi izin ketenagakerjaan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin dan peruntukan kegiatan atau usaha. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam pemberian pelayanan dan pemberian izin ketenagakerjaan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin dan peruntukan kegiatan atau usaha, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis pelayanan dan izin.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)