Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2022 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2022Tanggal Penetapan:25 Januari 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku25 Januari 2022
Tanggal Penetapan25 Januari 2022
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan dan penganggaran APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban keuangan daerah, dan informasi keuangan daerah. Peran Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA dipertegas. Selain itu, diatur pula mengenai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas membantu Gubernur dalam penyusunan APBD. APBD mencakup pendapatan daerah (pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer), dan pembiayaan daerah (penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan). Peraturan ini juga mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)