Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/KR.040/11/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/KR.040/11/2016 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Permentan 55/Permentan/KR.040/11/2016 · Permentan No. 55/Permentan/KR.040/11/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2016Tanggal Penetapan:15 November 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 275) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 563).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke wilayah Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali terhadap peraturan sebelumnya karena perkembangan lingkungan strategis, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian bahwa pelaksanaan pemasukan PSAT memenuhi standar keamanan pangan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

  1. Analisa risiko keamanan pangan.
  2. Persyaratan pemasukan PSAT, termasuk kewajiban menyertakan keterangan PSAT (prior notice), sertifikat hasil uji (Certificate of Analysis), atau sertifikat keamanan pangan, tergantung pada negara asal PSAT.
  3. Pengakuan sistem pengawasan dan registrasi laboratorium penguji keamanan PSAT suatu negara.
  4. Pengawasan pemasukan PSAT di tempat pemasukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
  5. Pembekuan dan pencabutan pengakuan sistem pengawasan, pencabutan registrasi laboratorium, dan penutupan pemasukan PSAT dari negara yang belum diakui sistem keamanannya atau belum memiliki laboratorium teregistrasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring untuk memastikan persyaratan keamanan PSAT dipenuhi, serta tindakan penolakan, pemusnahan, dan notifikasi ketidaksesuaian jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Biaya yang timbul akibat pengkajian, verifikasi, dan evaluasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

1. Pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara dan registrasi laboratorium penguji keamanan PSAT suatu negara yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara dan registrasi laboratorium penguji keamanan PSAT suatu negara yang telah diajukan dan belum diberikan penetapan pengakuan dan registrasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, PSAT yang telah tiba di Tempat Pemasukan pengawasan keamanan pangannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)