di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/KR.040/11/2016 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Juga dikenal sebagai: Permentan 55/Permentan/KR.040/11/2016 · Permentan No. 55/Permentan/KR.040/11/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke wilayah Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali terhadap peraturan sebelumnya karena perkembangan lingkungan strategis, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian bahwa pelaksanaan pemasukan PSAT memenuhi standar keamanan pangan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring untuk memastikan persyaratan keamanan PSAT dipenuhi, serta tindakan penolakan, pemusnahan, dan notifikasi ketidaksesuaian jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Biaya yang timbul akibat pengkajian, verifikasi, dan evaluasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).