Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penerbitan keterangan PSAT (prior notice) oleh eksportir, yang harus dilakukan paling lambat sebelum kapal diberangkatkan dari negara asal. Selain itu, peraturan ini memberikan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan untuk pemenuhan tata cara penerbitan keterangan PSAT dan sertifikat hasil uji (Certificate of Analysis), termasuk format keterangan PSAT, penggunaan portal resmi Badan Karantina Pertanian, dan format sertifikat hasil uji. Jika negara asal PSAT belum diakui sistem pengawasan keamanan PSAT dan belum memiliki laboratorium penguji yang teregistrasi, pemasukan PSAT dapat dilakukan dengan disertai keterangan PSAT dan sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium penguji negara lain yang telah diregistrasi. Pemasukan PSAT dengan ketentuan ini berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan. PSAT yang berasal dari negara yang belum diakui sistem pengawasan keamanannya dan sudah dinaikkan ke atas alat angkut sejak tanggal 17 Februari 2016, akan dilakukan pengujian di tempat pemasukan, yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.