Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/KR.040/4/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/KR.040/4/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Permentan 13/Permentan/KR.040/4/2016 · Permentan No. 13/Permentan/KR.040/4/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2016Tanggal Penetapan:11 April 2016
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 April 2016
Tanggal Penetapan11 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penerbitan keterangan PSAT (prior notice) oleh eksportir, yang harus dilakukan paling lambat sebelum kapal diberangkatkan dari negara asal. Selain itu, peraturan ini memberikan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan untuk pemenuhan tata cara penerbitan keterangan PSAT dan sertifikat hasil uji (Certificate of Analysis), termasuk format keterangan PSAT, penggunaan portal resmi Badan Karantina Pertanian, dan format sertifikat hasil uji. Jika negara asal PSAT belum diakui sistem pengawasan keamanan PSAT dan belum memiliki laboratorium penguji yang teregistrasi, pemasukan PSAT dapat dilakukan dengan disertai keterangan PSAT dan sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium penguji negara lain yang telah diregistrasi. Pemasukan PSAT dengan ketentuan ini berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan. PSAT yang berasal dari negara yang belum diakui sistem pengawasan keamanannya dan sudah dinaikkan ke atas alat angkut sejak tanggal 17 Februari 2016, akan dilakukan pengujian di tempat pemasukan, yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.

1. Pemenuhan tata cara penerbitan keterangan PSAT (Prior Notice) dan tata cara penerbitan sertifikat hasil uji (Certificate of Analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 diberikan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61B berlaku paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Jika PSAT berasal dari negara yang belum diakui sistem pengawasan keamanan PSAT dan belum memiliki laboratorium penguji keamanan PSAT yang telah diregistrasi, sudah dinaikkan ke atas alat angkut sejak tanggal 17 Februari 2016 dilakukan pengujian PSAT di tempat pemasukan. Pengujian PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)