di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2015 · Permenlu No. 1 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi oleh pejabat atau pegawai Kementerian Luar Negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai unit nonstruktural yang bertugas mengendalikan gratifikasi. UPG bertanggung jawab kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal. Penerima gratifikasi meliputi Menteri, Wakil Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Setempat. Gratifikasi yang diterima harus dilaporkan, kecuali dalam beberapa pengecualian seperti pemberian dalam tugas kedinasan atau dari keluarga yang tidak menimbulkan konflik kepentingan. UPG bertugas menerima, menelaah, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK serta melakukan pengawasan dan evaluasi efektivitas pengendalian gratifikasi.