Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 10/2024 · Permenlu No. 10 Tahun 2024 · Permenlu Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Pengawasan & Audit KelembagaanPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2015 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 69).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pegawai Kementerian Luar Negeri dan penyelenggara negara mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi, serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Program Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan melalui penetapan kebijakan, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), pelaporan gratifikasi, pengalokasian anggaran, penyiapan sumber daya manusia, penerapan penghargaan dan sanksi, bimbingan teknis, diseminasi, sosialisasi, pelatihan, monitoring, evaluasi, dan program lain yang sesuai.

Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG dan/atau KPK, kecuali dalam kondisi tertentu seperti berlaku umum, dalam ranah adat istiadat, wujud ekspresi keramahtamahan, dan tidak terdapat konflik kepentingan. UPG dibentuk di tingkat koordinator (Inspektorat Jenderal) dan satuan kerja (unit organisasi dan Perwakilan). UPG koordinator bertugas mengoordinasikan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi, sementara UPG satuan kerja memberikan pelayanan, informasi, dan mengelola pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di satuan kerja masing-masing.

Pelapor wajib menyampaikan laporan gratifikasi dalam jangka waktu tertentu kepada UPG atau KPK, yang kemudian diproses sesuai ketentuan. KPK menetapkan status gratifikasi, apakah menjadi milik negara atau penerima. Pelapor dapat mengajukan permohonan kompensasi atas objek gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK. Pelapor berhak memperoleh penjelasan, informasi, dan perlindungan terkait pelaporan gratifikasi. Pegawai dan Penyelenggara Negara yang mengetahui pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi melaporkan melalui saluran pengaduan yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi oleh Pegawai dan Penyelenggara Negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.