Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 3/2025 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2025Tanggal Penetapan:8 Januari 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku08 Januari 2025
Tanggal Penetapan08 Januari 2025
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 93)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 mengubah Standar Nasional Pendidikan, sehingga beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Temanggung.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan definisi beberapa istilah seperti Pendidikan, Guru, Penyelenggara Pendidikan, Satuan Pendidikan, Peserta Didik, dan lain-lain. Beberapa definisi ditambahkan untuk memperjelas makna dalam konteks peraturan daerah ini.
  2. Perubahan Pasal 10: Mengatur perizinan pendidikan yang meliputi pendirian, operasional, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan Satuan Pendidikan. Setiap pendirian satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memiliki izin Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Perubahan Pasal 28: Penempatan, mutasi, dan pemberian tugas mengajar Guru atau Pendidik wajib disesuaikan dengan bidang keahlian, masa tugasnya dan kondisi serta kebutuhan Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perubahan Pasal 32: Pemerintah Daerah menyelenggarakan PAUD pada jalur formal berbentuk TK, RA, BA, atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Penyisipan Pasal 33A: Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
  6. Penyisipan Pasal 36A: Standar kompetensi lulusan pada PAUD merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
  7. Perubahan Pasal 42: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan khusus inklusi sesuai kebutuhan Daerah.
  8. Perubahan Pasal 44: Kurikulum Pendidikan yang digunakan yaitu kurikulum nasional sebagaimana diatur dalam Sistem Pendidikan Nasional.
  9. Perubahan Pasal 45: Prinsip pengembangan kurikulum meliputi peningkatan iman dan takwa, nilai Pancasila, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, agama, dinamika perkembangan global, dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
  10. Perubahan Pasal 46: Setiap Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan kurikulum muatan lokal.

(-)

1. Satuan Pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi ditutup dan dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah. 2. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi oleh Satuan Pendidikan dengan memperhatikan keberlangsungan pendidikan Peserta Didik yang bersangkutan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (1) akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.