Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ditetapkan dengan maksud untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan yang belum diatur dan/atau merupakan penegasan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pendidikan di Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi landasan dan dasar hukum dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah.
Pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal di Daerah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan menuju standar nasional pendidikan. Kebijakan Daerah bidang pendidikan dirumuskan dan ditetapkan Bupati dengan melibatkan pemangku kepentingan bidang pendidikan, yang merupakan jabaran kebijakan nasional bidang pendidikan sesuai potensi dan kebutuhan Daerah. Satuan pendidikan bertanggung jawab merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan sesuai kebijakan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib mengembangkan karakteristik lokal yang menjadi identitas Daerah.
Perizinan pendidikan meliputi pendirian dan operasional satuan pendidikan, penambahan dan/atau perubahan satuan pendidikan, penggabungan satuan pendidikan, dan penutupan satuan pendidikan. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan wajib mengalokasikan kuota bagi keluarga miskin dan/atau tidak mampu dalam proses PPDB. Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan masyarakat wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah. Daerah dapat menjalin kerjasama bidang pendidikan dengan berbagai pihak dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan.