Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 7/2018 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2018Tanggal Penetapan:11 Oktober 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku11 Oktober 2018
Tanggal Penetapan11 Oktober 2018
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 27)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ditetapkan dengan maksud untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan yang belum diatur dan/atau merupakan penegasan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pendidikan di Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi landasan dan dasar hukum dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah. Pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal di Daerah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan menuju standar nasional pendidikan. Kebijakan Daerah bidang pendidikan dirumuskan dan ditetapkan Bupati dengan melibatkan pemangku kepentingan bidang pendidikan, yang merupakan jabaran kebijakan nasional bidang pendidikan sesuai potensi dan kebutuhan Daerah. Satuan pendidikan bertanggung jawab merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan sesuai kebijakan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib mengembangkan karakteristik lokal yang menjadi identitas Daerah. Perizinan pendidikan meliputi pendirian dan operasional satuan pendidikan, penambahan dan/atau perubahan satuan pendidikan, penggabungan satuan pendidikan, dan penutupan satuan pendidikan. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan wajib mengalokasikan kuota bagi keluarga miskin dan/atau tidak mampu dalam proses PPDB. Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan masyarakat wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah. Daerah dapat menjalin kerjasama bidang pendidikan dengan berbagai pihak dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan.

1. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan segala ketentuan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a akan ditutup dan dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah. 2. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan keberlangsungan pendidikan peserta didik yang bersangkutan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (2) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dan Pasal 17 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).