di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/2017 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2017 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meminimalkan biaya penyelesaian Bank. Penyelesaian Bank selain Bank Sistemik dapat dilakukan dengan cara:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berwenang mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank, meninjau ulang kontrak yang merugikan Bank, serta menjual dan/atau mengalihkan aset Bank tanpa persetujuan debitur atau kreditur.
Bank selain Bank Sistemik wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan LPS, termasuk menyerahkan dokumen terkait penggunaan fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia, data keuangan nasabah debitur, struktur permodalan, dan informasi lainnya terkait aset dan kewajiban Bank.