Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank Yang Mengalami Permaslahan Solvabilitas

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 5/2024 · Peraturan LPS No. 5 Tahun 2024 · Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPenanganan Bank Yang Mengalami Permaslahan Solvabilitas
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 577, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 16). 2. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 578, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur forum koordinasi dan pemeriksaan bersama antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) dalam penanganan permasalahan bank. LPS melakukan persiapan penanganan bank setelah menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas penetapan bank sebagai bank dalam penyehatan, yang meliputi uji tuntas, penjajakan kepada calon investor dan Bank Penerima, serta pendirian Bank Perantara. Selanjutnya, diatur mengenai penanganan Bank Dalam Resolusi sebelum keputusan cara penanganan, termasuk pengambilalihan hak dan wewenang pemegang saham, penyelesaian kontrak yang merugikan Bank Dalam Resolusi, pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting), penambahan modal, dan pemberian dana talangan.

Peraturan ini juga mengatur pemilihan cara penanganan Bank Dalam Resolusi, yang meliputi pengalihan aset dan/atau kewajiban kepada Bank Penerima atau Bank Perantara, penyertaan modal sementara, atau likuidasi. Pelaksanaan cara penanganan diatur secara rinci, termasuk ketentuan mengenai aset dan kewajiban yang dialihkan, perjumpaan utang, operasional Bank Perantara, dan pengakhiran Bank Perantara. Terakhir, diatur mengenai ketentuan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik, dukungan pihak lain dalam persiapan dan penanganan Bank Dalam Resolusi, serta ketentuan penutup.

(-)

1. Pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang melanggar kewajiban untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.