Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 36/1963 · PP No. 36 Tahun 1963 · PP Nomor 36 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:8 Juni 1963
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan08 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan pegawai Perusahaan Negara dengan ketentuan penghasilan minimum yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penghasilan pegawai Perusahaan Negara tidak kurang dari Rp. 750,- per bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 8 tahun 1963. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan tunjangan kemahalan umum sehingga penghasilan total pegawai Perusahaan Negara, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan tunjangan perusahaan, mencapai minimum Rp. 750,- per bulan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.

(-)