di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 21/1963 · PP No. 21 Tahun 1963 · PP Nomor 21 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan angka persentase tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan, dan tunjangan perusahaan tambahan bagi pegawai Perusahaan Negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan penghasilan antara pegawai Pemerintah dan pegawai Perusahaan Negara, sejalan dengan kenaikan tunjangan kemahalan umum bagi pegawai Pemerintah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah angka persentase tunjangan kemahalan umum dari 30% menjadi 130%, tunjangan perusahaan dari 100% menjadi 50%, dan tunjangan perusahaan tambahan dari 150% menjadi 100%. Perubahan ini berlaku surut mulai 1 Mei 1963.