Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 21/1963 · PP No. 21 Tahun 1963 · PP Nomor 21 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:13 Mei 1963
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan13 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 55) pada pasal 15, 16, dan 17.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan angka persentase tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan, dan tunjangan perusahaan tambahan bagi pegawai Perusahaan Negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan penghasilan antara pegawai Pemerintah dan pegawai Perusahaan Negara, sejalan dengan kenaikan tunjangan kemahalan umum bagi pegawai Pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah angka persentase tunjangan kemahalan umum dari 30% menjadi 130%, tunjangan perusahaan dari 100% menjadi 50%, dan tunjangan perusahaan tambahan dari 150% menjadi 100%. Perubahan ini berlaku surut mulai 1 Mei 1963.

(-)

(-)