Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Rencana Tapak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 3/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Rencana Tapak
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tapak (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tapak. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, SKPD, Orang, Fasilitas Sosial, Fasilitas Umum, Utilitas, IMB, Izin Lokasi, Jalan, Kawasan, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan kawasan memiliki Rencana Tapak yang disahkan. Subjek Rencana Tapak adalah Pemohon (Pasal 6), dan objek Rencana Tapak meliputi berbagai kegiatan yang memerlukan kajian pengelolaan lingkungan (Pasal 7). Pengesahan Rencana Tapak diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan, penguasaan tanah, teknis tata letak bangunan, dan sarana prasarana pendukungnya (Pasal 9). Rencana Tapak yang telah disahkan dapat diubah sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 10). Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 10 dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 10A). Persyaratan pengesahan Rencana Tapak meliputi surat permohonan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, surat tanah, gambar usulan Rencana Tapak, dan syarat teknis (Pasal 12). Bupati melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan Rencana Tapak (Pasal 13).

1. Setiap orang yang telah memiliki Rencana Tapak yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).