di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tapak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 21/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 21 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tapak di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah pesatnya pembangunan fisik yang memerlukan pedoman untuk koordinasi dan integrasi program pemanfaatan ruang, serta pengendalian dan penertiban tata ruang. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan program pemanfaatan ruang, menjadi landasan operasional pelaksanaan program pemanfaatan ruang terkait pemberian izin pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk kegiatan pembangunan, mendorong pemanfaatan ruang yang berpotensi dikembangkan dengan memperhatikan pelestarian lingkungan, menjadi acuan pengalokasian sarana dan prasarana, menciptakan lingkungan yang sehat, teratur, dan aman, serta mengatur dan mengarahkan pembangunan secara rinci.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap kegiatan untuk memiliki rencana tapak yang sesuai dengan yang telah disahkan. Rencana tapak harus menggambarkan tata letak bangunan dan sarana prasarana pendukungnya, dengan luasan berdasarkan kepemilikan lahan saat permohonan diajukan. Pengesahan rencana tapak diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan, penguasaan tanah, dan teknis tata letak bangunan. Subjek rencana tapak adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan, sedangkan objeknya adalah semua kegiatan yang memerlukan kajian pengelolaan lingkungan hidup dan Analisa Dampak Lalu Lintas.
Pemerintah daerah memberikan pengesahan rencana tapak berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan, aspek penguasaan tanah, aspek teknis tata letak bangunan dan sarana prasarana pendukungnya. Rencana tapak yang telah disahkan dapat diubah sejauh tidak menyimpang dari ketentuan dan persyaratan yang berlaku.