Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 6/2018 · Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2018 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2018Tanggal Penetapan:3 Juli 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku17 Juli 2018
Tanggal Penetapan03 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan kehadiran. Pegawai dengan nilai SKP baik akan menerima tunjangan sesuai kelas jabatan, sementara nilai cukup, kurang, atau buruk akan mengurangi tunjangan sebesar 25%, 50%, dan 75% masing-masing. Hari kerja dan jam kerja diatur dengan ketentuan toleransi keterlambatan 30 menit. Pencatatan kehadiran wajib dilakukan, dengan pengecualian untuk tugas kedinasan dan cuti. Pembayaran tunjangan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dengan pengecualian untuk pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti besar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga 100% per bulan. 2. Hukuman disiplin ringan dikenakan pemotongan 15% selama 1-3 bulan. 3. Hukuman disiplin sedang dikenakan pemotongan 50% selama 1-3 bulan. 4. Hukuman disiplin berat dikenakan pemotongan 90% selama 1-3 bulan, atau 100% jika diberhentikan.