di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Koordinator Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 3/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 3 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada Menteri Koordinator dan pegawai, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kehadiran. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan dapat dipotong berdasarkan kriteria penilaian kinerja tahunan. Pegawai yang tidak memenuhi kriteria kinerja yang baik akan mengalami pemotongan tunjangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan jam kerja dan sistem pencatatan kehadiran yang harus dipatuhi oleh pegawai. Pengecualian dari pencatatan kehadiran dapat diberikan dalam kondisi tertentu seperti tugas kedinasan atau cuti. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan, dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.