Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Koordinator Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 3/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 3 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:4 Maret 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Koordinator Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan04 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 903) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada Menteri Koordinator dan pegawai, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kehadiran. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan dapat dipotong berdasarkan kriteria penilaian kinerja tahunan. Pegawai yang tidak memenuhi kriteria kinerja yang baik akan mengalami pemotongan tunjangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan jam kerja dan sistem pencatatan kehadiran yang harus dipatuhi oleh pegawai. Pengecualian dari pencatatan kehadiran dapat diberikan dalam kondisi tertentu seperti tugas kedinasan atau cuti. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan, dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(-)

  • Pegawai yang melanggar ketentuan kehadiran dikenakan pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan tingkat keterlambatan atau kepulangan sebelum waktunya.
  • Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan tingkat hukuman, mulai dari 15% hingga 100%.