Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permenkes 63/2020 · Permenkes No. 63 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 63 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku17 Desember 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kinerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dengan menata kembali organisasi dan tata kerjanya. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial: Rumah Sakit ini berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal dan berfungsi sebagai rumah sakit khusus pusat tipe II-B. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi. Organisasi rumah sakit terdiri dari beberapa direktorat yang mengelola berbagai aspek seperti pelayanan medis, keuangan, sumber daya manusia, dan pendidikan. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional rumah sakit secara keseluruhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)