di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
Juga dikenal sebagai: Permenkes 63/2020 · Permenkes No. 63 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 63 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kinerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dengan menata kembali organisasi dan tata kerjanya. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan Substansial: Rumah Sakit ini berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal dan berfungsi sebagai rumah sakit khusus pusat tipe II-B. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi. Organisasi rumah sakit terdiri dari beberapa direktorat yang mengelola berbagai aspek seperti pelayanan medis, keuangan, sumber daya manusia, dan pendidikan. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional rumah sakit secara keseluruhan.