Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof.Dr. Sulianti Saroso Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permenkes 51/2019 · Permenkes No. 51 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 51 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof.Dr. Sulianti Saroso Jakarta
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2360/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta, dengan fokus pada penyakit infeksi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit. Rumah sakit ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan, dengan tugas utama memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Struktur organisasi rumah sakit terdiri dari beberapa direktorat yang mengelola berbagai aspek seperti pelayanan medis, keuangan, sumber daya manusia, dan pendidikan. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional rumah sakit, termasuk pengelolaan pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang penyakit infeksi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2360/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)