di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof.Dr. Sulianti Saroso Jakarta
Juga dikenal sebagai: Permenkes 51/2019 · Permenkes No. 51 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta, dengan fokus pada penyakit infeksi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit. Rumah sakit ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan, dengan tugas utama memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Struktur organisasi rumah sakit terdiri dari beberapa direktorat yang mengelola berbagai aspek seperti pelayanan medis, keuangan, sumber daya manusia, dan pendidikan. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional rumah sakit, termasuk pengelolaan pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang penyakit infeksi.