Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.09/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.09/MEN/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2012Tanggal Penetapan:20 April 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 April 2012
Tanggal Penetapan20 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengoptimalkan, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran kementerian di dunia internasional. Peraturan ini mengatur kewajiban unit kerja eselon I untuk menyusun rencana perjalanan dinas luar negeri setiap tahun, dengan mempertimbangkan urgensi dan kepentingan yang tinggi bagi kementerian. Pelaksanaan perjalanan dinas harus masuk dalam daftar rencana dan dilakukan secara selektif dengan pertanggungjawaban yang jelas. Delegasi Kementerian ditunjuk untuk mewakili kepentingan Indonesia dalam pertemuan internasional, dan pelaporan hasil perjalanan dinas wajib dilakukan paling lambat 10 hari setelah kembali.

1. Perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini mengacu pada mekanisme dan pertanggungjawaban yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.10/MEN/2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

(-)