Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pihak Lain sebagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang optimal, efisien, dan efektif. Perjalanan Dinas Luar Negeri harus selektif, transparan, akuntabel, efisien, efektif, serta sesuai dengan ketersediaan anggaran dan pencapaian kinerja Kementerian.
Peraturan ini mengatur perencanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang mana setiap Unit Kerja Eselon I wajib menyusun usulan rencana perjalanan dinas luar negeri paling lambat bulan Desember sebelum tahun berjalan. Unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan daftar rencana Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian. Jika perjalanan dinas dilaksanakan di luar daftar rencana, permohonan diajukan kepada Sekretaris Jenderal atau Menteri.
Jenis Perjalanan Dinas Luar Negeri meliputi pertemuan bilateral, regional, dan multilateral; seminar/lokakarya/workshop/simposium; pameran/promosi/expo; tugas belajar; pelatihan; studi banding; penugasan sebagai tenaga ahli atau peneliti; penugasan sebagai staf perwakilan; penugasan sebagai narasumber; pengawasan bersama dengan negara sahabat; inspeksi karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan; penyelesaian/advokasi masalah hukum; dan penugasan khusus mendesak atas perintah Menteri.
Persyaratan umum meliputi masuk dalam daftar rencana atau mendapatkan persetujuan, adanya permintaan/undangan, persetujuan pimpinan unit kerja, dan ketersediaan sumber pembiayaan. Persyaratan khusus ditetapkan untuk masing-masing jenis perjalanan dinas. Delegasi Kementerian dalam pertemuan bilateral, regional, dan multilateral bertugas merumuskan Kertas Posisi, menyusun Pedoman Delegasi, merundingkan kepentingan nasional, dan melaporkan hasil perundingan.
Perjalanan dinas untuk tugas belajar memerlukan alokasi pembiayaan, konfirmasi penerimaan dari lembaga pendidikan, dan rekomendasi dari unit kerja terkait. Perpanjangan masa tugas belajar harus dilaporkan. Perjalanan dinas sebagai narasumber memerlukan kompetensi dan rekomendasi. Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik harus dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.