Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:
- Sekretariat Daerah (Tipe A)
- Sekretariat DPRD (Tipe B)
- Inspektorat Daerah (Tipe A)
- 21 Dinas Daerah (termasuk Satuan Polisi Pamong Praja)
- 4 Badan Daerah
- 12 Kecamatan
- 3 Staf Ahli Bupati
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelurahan sebagai perangkat kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), serta Staf Ahli Bupati. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan masing-masing perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong.