Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 5/2016 · Perda Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 13 Tabalong, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04); dan 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi: - Sekretariat Daerah (Tipe A) - Sekretariat DPRD (Tipe B) - Inspektorat Daerah (Tipe A) - 21 Dinas Daerah (termasuk Satuan Polisi Pamong Praja) - 4 Badan Daerah - 12 Kecamatan - 3 Staf Ahli Bupati Peraturan ini juga mengatur tentang Kelurahan sebagai perangkat kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), serta Staf Ahli Bupati. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan masing-masing perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Perangkat Daerah tentang Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)