Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 3/2024 · Perda Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2024Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku15 Juli 2024
Tanggal Penetapan15 Juli 2024
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2021 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabalong menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tabalong, serta kenaikan tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 3 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong. Badan Daerah terdiri dari:

  1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A.
  2. Badan Pendapatan Daerah tipe A.
  3. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, tipe A.
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe B.
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Intensitas Besar.
  6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah klasifikasi A.

Selain itu, Pasal 15 dihapus.

(-)

(-)